Hukum Shalat di Belakang Imam yang Dibenci Jamaah

oleh
Komisi Fatwa MUI Kota Depok membuka forum tanya jawab persoalan fiqih dan lainnya. Dari pertanyaan tersebut akan diulas secara gamblang dan menjadi jawaban bagi umat. Pada kesempatan kali ini, dijawab oleh Ust. M. Nur Solihin, S.Pd.
Hukum Shalat di Belakang Imam yang Dibenci Jamaah
Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya pada sholat jamaah seorang makmum yang dipimpin oleh seorang imam. Sementara, makmum sendiri tidak suka dengan imam karena tingkah lakunya diketahui kurang terpuji. Meskipun, dari bacaan ayat Al-Qur’annya bagus dan pakainya menunjukkan orang Sholeh. Mohon diberikan  jawaban untuk pencerahannya, trimakasih.
Jawaban:
 Makruh shalat seseorang yang menjadi imam sholat sedangkan mayoritas makmumnya tidak senang kepadanya.  Adapun makmum yang membencinya maka bagi mereka tidak dimakruhkan shalat di belakangnya. Berikut ini adalah penjelasan dan sumber hukumnya.
1. Hasyiyah Jamal (4/485, Maktabah Syamilah)
وَعُلِمَ مِنْ هَذَا التَّقْرِيرِ أَنَّ الْحُرْمَةَ أَوْ الْكَرَاهَةَ إنَّمَا هِيَ فِي حَقِّهِ أَمَّا الْمُقْتَدُونَ الَّذِينَ يَكْرَهُونَهُ فَلَا تُكْرَهُ لَهُمْ الصَّلَاةُ خَلْفَهُ
Dari penjelasan ini diketahui bahwa hukum haram atau makruh hanya berlaku bagi imam (jika ia tahu mayoritas makmum membencinya). Adapun bagi makmum yang membenci sang imam, tidak dimakruhkan shalat di belakangnya.
2. Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab (4/239)
وَيُكْرَهُ أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ بِقَوْمٍ وَأَكْثَرُهُمْ لَهُ كَارِهُونَ لِمَا رُوِيَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: “ثَلَاثَةٌ لَا يَرْفَعُ اللَّهُ صَلَاتَهُمْ فَوْقَ رُءُوسِهِمْ…” وَذَكَرَ فِيهِ: رَجُلًا أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ
Dimakruhkan seseorang menjadi imam bagi suatu kaum sementara mayoritas makmumnya tidak senang kepadanya. Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas ra. bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Tiga golongan yang shalatnya tidak diangkat Allah ke atas kepala mereka, salah satunya: seorang laki-laki yang mengimami suatu kaum, sementara mereka membencinya.”
Namun jika yang membenci hanya minoritas (sedikit), maka tidak dimakruhkan ia menjadi imam. Karena mustahil seseorang terlepas dari adanya pihak yang tidak menyukainya.
Tambahan dari al-Majmu’:
أَمَّا الْمَأْمُومُونَ الَّذِينَ يَكْرَهُونَهُ فَلَا يُكْرَهُ لَهُمُ الصَّلَاةُ وَرَاءَهُ
Adapun makmum yang membenci imam tersebut, maka tidak dimakruhkan bagi mereka untuk shalat di belakangnya.
3. Syarah Ghoyatul Muntaha / Mathalib Ulin Nuha
وَلَا يُكْرَهُ الِائْتِمَامُ بِهِ حَيْثُ صَلُحَ لِلْإِمَامَةِ لِأَنَّ الْكَرَاهَةَ فِي حَقِّهِ دُونَهُمْ لِلْأَخْبَارِ
Tidak dimakruhkan bagi makmum untuk bermakmum kepada imam yang dibenci jamaah, selama ia memenuhi syarat sebagai imam. Sebab,  kemakruhan tersebut hanya berlaku bagi imam, bukan bagi makmum, berdasarkan dalil-dalil hadits.
Baca Juga:  PENGAJIAN ULAMA UMARO & HBH IDUL FITRI 1446 H MUI KOTA DEPOK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.