MUI Dukung Pemberantasan Obat Daftar G Apresiasi Polsek Bojongsari
DEPOK-Peredaran obat keras masih menjadi ancaman yang meresahkan masyarakat dan perlu tindakan tegas untuk mengatasinya. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Sawangan mendukung langkah Polsek Bojongsari, Kota Depok dalam memberantas peredaran obat keras daftar G.
Ketua MUI Kecamatan Sawangan, KH Abdullah Syafi’i menjelaskan, penggunaan obat keras dapat merusak masa depan umat. Syafi’i meminta, pihak kepolisian bergerak cepat dalam menangani kenakalan para remaja, khususnya mengkonsumsi obat terlarang.
“Kami sudah sampaikan ke Pak Kapolsek, juga Kapolres, cepat dilakukan penanganan penggunaan obat terlarang,” ujarnya.
Syafi’i mengapresiasi langkah Polsek Bojongsari menangkap empat pengedar obat daftar G di wilayah Kecamatan Bojongsari dan Sawangan.
“Karena peredaran obat keras, narkoba itu merusak generasi, para pelajar,”jelasnya.
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari mengatakan Tim Opsnal Reskrim Polsek Bojongsari, berhasil meringkus dua pria pengedar obat tramadol di Jalan Kasiba Lasiba, RT 03 RW 09, Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari.
Menurutnya kedua pelaku berinisial P, 24 tahun, laki-laki, dan MR, 27 tahun, laki-laki, tertangkap tangan anggota saat akan mau menjual obat-obatan keras jenis Tramadol. Dia menambahkan, terungkapnya kasus penjualan obat keras ini setelah ada informasi masyarakat bahwa di sekitar lokasi kerap terjadi transaksi obat keras jenis tramadol.
“Anggota Reskrim dan Tim Opsnal Reskrim pimpinan Kanit Reskrim Iptu Sugeng mendalami laporan masyarakat tersebut, sampai akhirnya berhasil mencurigai dua orang sebagai pelaku membawa plastik kresek warna hitam,” terangnya.
Fauzan menuturkan, pada saat akan mau diamankan kantong plastik hitam yang dibawa kedua pelaku sempat disimpan di sebuah bangunan kosong.
“Sama anggota isi kantong plastik hitam tersebut langsung digeledah dan berisi obat keras jenis tramadol sebanyak 177 butir. Pengakuan pelaku dijual secara Cash On Delivery (COD),” ungkapnya.
Lebih lanjut, kedua pelaku P dan MR langsung dibawa ke Mapolsek Bojongsari untuk penyidikan lebih lanjut.
“Dari tangan para pelaku, anggota berhasil menghasilkan 177 butir obat keras jenis tramadol, satu buah HP merek Oppo A 5S warna hitam, dan uang tunai Rp 500 ribu,”tuturnya.
Berdasarkan pendalaman sementara, lanjut Fauzan, kedua pelaku sebelumnya juga pernah terlebih dahulu mengedarkan obat tramadol.
“Ada sebanyak 40 papan total 400 butir obat tramadol yang lebih dahulu di edarkan sama pelaku. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kedua pelaku, dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.”tandasnya.